Satu orang pendaftar dibolehkan mengajak maksimal Empat orang dewasa (Tiga tahun ke atas), pendaftar dan calon peserta wajib memiliki hubungan keluarga (dibuktikan dengan KK, surat nikah, atau akta lahir), dan satu orang pendaftar hanya boleh terdaftar Satu kali.
“Pada penyelenggaraan Mudik Aman Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 ini terasa berbeda dengan mudik tahun sebelumnya dimana seluruh proses pendaftaran sampai dengan verifikasi dilakukan secara online. Masyarakat melakukan pendaftaran melalui aplikasi dan juga website resmi BUMN penyelenggara mudik. Demikian juga saat proses verifikasi tiket baik bus dan kereta api semua melalui aplikasi sehingga tetap sesuai standar protokol kesehatan” tambah Rivan.
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, calon pemudik diwajibkan sudah memperoleh vaksin lengkap/booster. Untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
