KUPANG, Flobamora-news.com – Pelaku Pengeroyokan wartawan harus diungkap sampai tuntas oleh pihak Kepolisian. Ini Pernyataan sikap Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi konstituen Dewan Pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kekerasan fisik terhadap wartawan Fabianus Latuan setelah mengikuti kegiatan jumpa pers bersama para Direksi PD PT Flobamor di Kupang, Selasa (26/4) pukul 11.00 wita merupakan bentuk tindakan teror yang mengancam terhadap kekebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Aksi kriminal yang dilakukan enam pelaku pengeroyokan merupakan bentuk tindakan pengecut yang jelas-jelas untuk mengintimidasi terhadap kekebasan pers di NTT.
Hal ini menunjukkan pekerjaan wartawan yang dilindungi Undang-Undang telah diabaikan dan dilanggar oleh para pelaku pengeroyokan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.