Kepastian Hak untuk PPPK
Yosef Lede menegaskan bahwa dengan SK ini, PPPK mendapat kepastian untuk mendapatkan haknya sesuai dengan SK.
Sementara itu, Plt. Sekda, Piter Sabneno, mengatakan bahwa terkait wacana honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu masih menunggu keputusan pasti dari Pemerintah Pusat.
Kendala Administrasi Telah Teratasi
Plt Kepala BPKSDM Kabupaten Kupang, Adi Lona, mengakui bahwa sempat ada kendala terkait pelengkapan administrasi PPPK di BKN. Namun dengan bimbingan dan instruksi Bupati, per tadi malam sudah 100 persen dan siap diserahkan Senin nanti.
– Jumlah PPPK: 2.229 pegawai PPPK Tahap I di Kabupaten Kupang
– Tanggal penyerahan SK: Senin, 14 Juli 2025
– Instansi terkait: Pemerintah Kabupaten Kupang, Badan Kepegawaian Negara (BKN), BKPSDM Kabupaten Kupang
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan lebih pasti dan memiliki kepastian hak-hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
