Sebagai bentuk dukungan atas penataan kota yang sudah lebih baik, mereka ingin menawarkan konsep deskripsi yang akan menarasikan sejarah dan nilai-nilai historis tentang kawasan tersebut, disertai penjelasan tentang situs-situs sejarah yang ada di kawasan tersebut. Mereka berharap dengan adanya deskripsi tersebut warga dan wisatawan tidak hanya sekedar menikmati infrastruktur yang sudah dibangun tapi juga diedukasi dengan pengetahuan tentang sejarah. Selain itu dia juga menyarankan agar Pemkot Kupang menyiapkan peta wisata untuk informasi tentang situs-situs sejarah yang ada di Kota Kupang, sebagai panduan bagi para wisatawan yang berkunjung di kota ini.
Hal senada disampaikan koordinator program studi pendidikan sejarah FKIP Undana, Fransina A. Ndoen,S.Pd,M.Pd. Menurutnya obyek wisata pantai LLBK telah menjadi tempat wisata baru di Kota Kupang. Namun keberadaannya tidak terlepas dari peristiwa sejarah yang terjadi di masa lampau. Letaknya yang berada di kawasan situs sejarah dan budaya, apabila ditata dengan baik dapat mewujudkan suasana dan nuansa kota lama seperti di Jakarta dan Semarang. Oleh karena itu untuk mendukung upaya Pemkot Kupang dalam penataan kota tua Kupang, mereka sebagai akademisi dari prodi sejarah FKIP Undana memberikan beberapa ide kami terkait dengan penataan kota tua seperti menentukan batas kota tua Kupang, menginventarisasi situs-situs sejarah dan budaya yang ada di sekitar pantai LLBK, menyusun deskripsi tentang masing-masing situs, serta melakukan revitalisasi situs sejarah dan budaya di kawasan tersebut. Ditambahkannya penataan kota tua harus bersifat terpadu sehingga bisa memunculkan obyek wisata yang lain selain wisata sejarah dan budaya seperti wisata kuliner, wisata religi dan wisata belanja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
