Kepala BPK Perwakilan NTT, Adi Sudibyo, menyampaikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah hari ini merupakan amanat Undang-Undang. Tiga kabupaten/kota yang menerima LHP BPK hari ini merupakan kabupaten/kota yang ke 16, 17 dan 18 dari total 22 kabupaten / kota di NTT.
“Tugas kami adalah untuk menilai kewajaran penyajian dalam laporan keuangan. Finalnya kami akan memberikan suatu opini atas laporan keuangan yang telah disusun di pemerintah kabupaten / kota,” jelasnya.
Adi Sudibyo mengapresiasi Pemkot Kupang yang meraih opini WTP untuk ketiga kalinya secara berturut-turut. Dia berharap opini ini dapat terus dipertahankan dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Serta dia berharap agar dalam waktu 60 LHP tersebut dapat ditindaklanjuti.
Sebelumnya Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, selama dua tahun berturut-turut saat menerima opini WTP menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras berbagai pihak dalam mewujudkan visi terwujudnya Kota Kupang yang layak huni, cerdas, mandiri dan sejahtera dengan tata kelola bebas KKN melalui misi Kupang jujur yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan transparansi pengelolaan keuangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
