Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPBD Kabupaten Kupang Sosialisasi Pencairan Dana Bencana Seroja di Desa Oelomin

IMG 20220630 WA0048

KUPANG, Flobamora-news.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD didampingi Kepala Desa menggelar kegiatan Verifikasi Falidasi, hingga pencairan dana bagi korban Siklon Seroja serta sosialisasi Juknis kepada tenaga pendamping masyarakat di Kantor Desa Oelomin Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, Rabu (29/06/2022)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Bapak Semy Tinenti, Kepala Desa Oelomin Tuce Takesan, tenaga pendamping dan warga penerima bantuan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala BPBD, Semy menjelaskan bahwa hari ini untuk pertama kali kita melakukan Tiga kegiatan sekaligus. Untuk verifikasi Falidasi dan pencairan dana sudah kami lakukan di beberapa kecamatan sebelumnya namun sosialisasi Juknis ini baru kami lakukan untuk pertama kalinya di desa oelomin. Hal ini adalah bagian dari upaya percepatan, namun sangat efektif karena kita langsung bertemu dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait dengan tenaga pendamping masyarakat ini.

Baca Juga :  NTT Butuh Investasi Yang Mensejahterakan Masyarakat

Berkaitan dengan Ferifikasi Falidasi hingga pencairan, Sami mengungkapkan bahwa ada Tiga persyaratan mutlak bagi korban penerima bantuan stimulan Seroja yaitu KTP, KK, dan Bukti Kepemilikan Tanah.

Ia menegaskan bahwa syarat ini sangat penting sehingga program ini bisa benar2 tepat sasaran karena dana ini konteksnya adalah bantuan stimulan perbaikan/pengembangan rumah maka pastinya ada pertanggungjawaban terakhir. Seperti rekening bank harus Rp 0, serta dokumentasi rumah sebelum dan sesudah dikerjakan/dikembangkan.