Foto: Ketua BPD Arianus Mai
MAUMERE, Flobamora-news.com –
Kepala Desa (Kades) Lusitada Yoseph Mardiyanto telah menyampaikan permohonan maaf kepada BPD dan masyarakat di aula kantor desa. Pasalnya ia mengakui bahwa pengelolaan dana desa memang tidak melalui mekanisme sesuai Permendagri nomor 20 yakni tidak melibatkan TPK. Kami menduga beliau telah menggelapkan Dana Desa dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses hukum. Hal ini disampaikan oleh Ketua BPD Arianus Mai memberi keterangan ketika dijumpai di kediamannya pada, Sabtu (9/7/ 2022).
Menurut Ketua BPD Marianus bahwa ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuanganan di desa ,yang dikelola langsung kepala desa. Selain kegiatan tidak melibatkan TPK dan dikerjakan sendiri, ada sejumlah kegiatan yang tidak sesuai (RAB) dan sesuai spesifikasi.
“Meskipun kekeliruan ini, diakui oleh Kades Yoseph Mardiyanto, akan tetapi pertanggung jawaban hukum akan tetap dituntut. Secara manusia, permintaan maaf kami terima tetapi proses hukum akan kami tempuh sesuai desakan masyarakat”, ujar Ketua BPD.
“Ada sejumlah hal yang ditolak dan akan diproses lebih lanjut terkait pembukaan jalan tani yang semestinya sesuai RAB 23 hari dengan pagu Rp 105. 000. 000, tapi terealisasi hanya 5 hari kerja, jadi mestinya hanya terpakai Rp 22. 890.000. 000 dengan biaya sewa alat berat perhari Rp 4. 578.000. Sisa dana 18 hari sejumlah Rp 82. 110. 000 tidak dikembalikan dan tidak pernah dibahas dan dimusyawarahkan penggunaanya oleh Kades”, jelas Marianus.
Masalah lain adalah pemotongan hak masyarakat peserta Padat Karya Tunai Desa yang sesuai RAB mestinya Rp 1. 540. 000, tapi terjadi pemotongan bervariasi untuk KK Upah kerja PKTD,pembayaran tdk sesuai dgn RAB,ada pekerja yang di bayar 500.000, dan ada yang di bayar 400.000. BPD juga menolak laporan kegiatan terkait pengadaan ternak ayam petelur yang tidak sesuai spek yang disepakati dalam RAB dan lebih fatal lagi ada 6 KK yang tidak mengakses bantuan padahal ada di dalam RAB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.