Jasa Raharja Cabang NTT Santuni Korban Tabrakkan Beruntun di Kabupaten Malaka

Reporter : Theo JR Editor: Redaksi
IMG 20220728 WA0025

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat dalam kesempatan terpisah, Kamis (28/07) mengungkapkan belasungkawanya atas peristiwa kecelakaan yang terjadi dan menyampaikan bahwa korban kecelakaan dalam peristiwa tersebut masuk dalam perlindungan dan jaminan Jasa Raharja.

“Jasa Raharja sebagai perwakilan negara diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanah Undang-Undang terkait Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan” kata Muhammad Hidayat.

“Santunan yang diberikan kepada ahli waris korban yakni ayah kandung almarhum, Mikhael Kabosu, didasarkan juga pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, dimana ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak atas santunan senilai Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal senilai Rp 20 juta”, pungkas Muhamad Hidayat.

 

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa raharja.


Exit mobile version