Daerah  

287 Camat Peroleh Arahan Jelang Pilkada Serentak di 10 Kabupaten

Selanjutnya, tambah Victor Manek, pasal 17, Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 19 Tahun 2008, camat lewat kewenangan yang dimiliki, melakukan koordinasi bersama pihak keamananan dan Tokoh Masyarakat dalam rangka ketertiban masyarakat. Sehingga raker camat ini untuk penguatan peran camat di wilayahnya masing-masing menciptakan suasana aman dan kondusif.(*/humas-dure)



Exit mobile version