Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Nonny, Ma Putra Dapatalu, SH, kembali melayangkan bantahan keras melalui rilis persnya. Ia merinci kesalahan fakta yang dilakukan Arman dalam 5 poin utama:
1. Soal Alasan “Perlindungan Diri” dan Dugaan Asusila
Putra menepis alasan bahwa perekaman dilakukan untuk perlindungan diri. “Apakah klien saya penjahat atau narapidana? Saat mediasi pertama, kliennya sendiri tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik terkait tuduhan asusila itu. Justru fakta terungkap, kliennya datang dengan niat dan tujuan menjatuhkan klien saya,” tegas Putra.
Ia menekankan, dalam video terlihat jelas suasana akrab dan penuh tawa. “Mereka ketawa-ketiwi, terus mana letak tindakan asusilanya? Itu hanya omon-omon tanpa bukti,” tambahnya.
2. Soal “Diajak Masuk” ke Mess
Putra menuding Arman tidak menonton video secara utuh. “Lihat dulu videonya dari awal! Kliennya datang sendiri dan sudah merekam dari luar. Klien saya saat itu di kamar mandi, baru keluar setelah mendengar panggilan. Kalau merasa terancam, kenapa tidak berteriak minta tolong? Suasananya sangat santai,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
