OJK juga mendorong perempuan Indonesia, khususnya di lingkungan sektor jasa keuangan, untuk aktif berperan dalam memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran Whistleblowing System (WBS) dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik dan indikasi fraud , guna mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan terpercaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
