Oleh: Petrus Bala Pattyona.
*Disertasi, Artikel, Pidato, Jurnal, Wawancara pun dijadikan Bukti Sengketa*
JAKARTA, Flobamora-news.com – Dalam Perbaikan Permohonan Pemohon Capres 02 yang diserahkan pada tanggal (10/06) selain tetap menggunakan link berita, untuk diserahkan ke Mahkamah Kliping bukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga menyerahkan tambahan bukti seperti kutipan Pidato Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (03/05/2013) dengan judul Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dalam Sengketa Pemilu.
Inti pidatonya bahwa Pemilu harus dilakukan dengan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil, dan tak boleh ada manipulasi. Selain Pidato Ketua Mahkamah Konstitusi, ada juga kliping wawancara Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie 21/01/15 yang intinya jangan membatasi orang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Ada juga bukti Makalah Prof. Mahfud MD 14/04/16 dalam seminar Fraksi Nasdem dengan judul Menggagas Model Local Leader Selection yang Berkualitas dan Berintegritas tentang Pemilu Serentak 2018. Ada juga artikel Prof. Mukti Fajar dalam Jurnal Konstitusi Juni 2010 dengan judul, Membandingkan Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004 dan 2009. Ada juga artikel Dr. Zainal Arifin Mochtar di Harian Kompas 19/05/19, dengan inti tulisan bahwa kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masih tidak gampang pembuktiannya. Ada artikel Kandidat Dr. Ilmu Hukum dari University of Washington Seattle yang menulis tentang Pilpres 2014.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.