*Jasa Raharja adalah BUMN pengemban Amanah Undang – Undang*
Jasa Raharja Sebagai BUMN yang diamanahkan oleh Undang – Undang untuk memberikan santunan kepada Masyarakat korban Kecelakaan Sesuai Ketentuan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.
Ketentuan Teknis tentang besar Santunan diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi Barnawi Syarif saat dihubungi Via Telepon menyampaikan Ucapan belasungkawa yang sedalam dalamnya atas Musibah yang dialami Keluarga.
“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum Jatuh tempo” Ungkap pahlevi.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
