Di situ cukup terang bahwa pemerintah hanya memiliki fungsi sebagai pembinaan, pengawasan, koordinasi dan berkewajiban memberikan dukungan, tetapi tidak memiliki hak menurut undang-undang untuk secara otomatis mengangkat atau memberhentikan pengurus Palang Merah Indonesia — pengurus ditetapkan berdasarkan mekanisme internal organisasi Palang Merah Ibdonesia yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART, musyawarah) selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus Palang Merah Indonesia Kota Kupang seolah mempertegas bahwa masih ada saja pihak-pihak yang tidak suka dengan segala aktivitas yang bersifat kemanusiaan ini.
Sehingga diduga dengan sengaja mencoba menghambat dengan berbagai macam cara dan upayanya. Tak habis sampai disitu, ada juga pihak lain yang kuat dugaan turut berperan dalam melakukan penggiringan opini sesat terkait isu dualisme dengan tujuan agar membingungkan publik.
Pertanyaannya apakah para kaum tersebut paham tentang dualisme? Sedangkan dualisme dalam pengertian berorganisasi berarti adanya dua kekuasaan, kepemimpinan, atau arah kebijakan yang berbeda (bahkan bertentangan) di dalam sebuah organisasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
