Kesamaannya: APBN tidak dimasukkan ke dalam family office privat, tetapi disalurkan sebagian sebagai modal awal ke lembaga kekayaan negara yang beroperasi dengan fleksibilitas ala private capital management.
Apakah Indonesia Siap?
Secara hukum keuangan publik, Indonesia bisa, asalkan:
1. APBN tidak dialihkan ke family office privat, tetapi dikonversi menjadi penyertaan modal strategis di lembaga negara seperti INA.
2. Akuntabilitas tetap melekat — diaudit BPK, dilaporkan ke DPR, namun dikelola non-birokratis seperti Temasek dan CIC.
3. Konglomerasi nasional dapat diajak melalui skema co-investment, bukan penggabungan aset. Negara tetap pemegang mandat publik, bukan pemain privat.
Penutup: Saatnya Negara Berpindah dari “Budget Thinking” ke “Wealth Thinking”
Indonesia tidak mungkin mencapai kedaulatan finansial jika terus menerjemahkan APBN hanya sebagai “belanja negara”. Jika Singapura bisa mengubah anggaran menjadi aset global, dan Norwegia mampu mengubah pendapatan minyak menjadi dana abadi untuk generasi masa depan, maka Indonesia pun bisa—dengan syarat: berani mengubah paradigma fiskal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
