KUPANG, Flobamora-news.com — Babak baru dalam penguatan ekonomi daerah resmi dimulai. DPRD Nusa Tenggara Timur menyetujui perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) dalam Rapat Paripurna ke-73 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (9/4/2026).
Keputusan tersebut dinilai sebagai momentum penting reformasi keuangan daerah, yang diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing ekonomi Nusa Tenggara Timur (NTT) di tengah tantangan pembangunan.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD NTT itu dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, didampingi Wakil Ketua DPRD NTT Fernando Jose Lemos Osorio Soares, Petrus Berekmans Roby Tulus, dan Kristien Samiyati Pati.
Paripurna turut dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama jajaran pemerintah daerah serta anggota DPRD.
Persetujuan tersebut menjadi sorotan karena menandai transformasi besar Bank NTT dari badan usaha daerah konvensional menuju entitas bisnis yang lebih profesional dan adaptif. Dengan status Perseroda, Bank NTT diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam pengambilan keputusan bisnis, sehingga mampu bersaing di sektor perbankan regional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
