Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bank BI Lakukan Penertiban KUPVA di Wilayah Atambua

Avatar photo
20190928 102605
KUPANG, Flobamora-news.com –Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau yang dikenal dengan istilah “money changer” di  wilayah perbatasan semakin marak. Menyikapi hal itu, pada 19-20 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank melakukan penertiban terhadap KUPVA yang tak memiliki izin di wilayah Atambua.

Eddy Junaedi, Kepala Tim SP, PUR, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah tim dari Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT melakukan pemetaan pada awal Agustus lalu. Dari hasil pemetaan itu, ditemukan sekitar sepuluh penyelenggara KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI. Ada juga penyelenggara yang memasang tanda izin palsu.