Eddy Junaedi, Kepala Tim SP, PUR, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah tim dari Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT melakukan pemetaan pada awal Agustus lalu. Dari hasil pemetaan itu, ditemukan sekitar sepuluh penyelenggara KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI. Ada juga penyelenggara yang memasang tanda izin palsu.
“Penertiban ini dilakukan terhadap empat penyelenggara, dua penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya, dua penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia. Sementara lima penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan satu penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban,” kata Eddy.
Penertiban oleh BI dilakukan dengan penempelan stiker. Pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha dilarang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban tersebut karena akan dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. Stiker penertiban akan dilepaskan hanya jika pihak bersangkutan telah mengantongi izin dari BI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.