Dari hasil pemeriksaan diketahui KTP Calon tenaga kerja tersebut adalah KTP SCAN dan Ia mengaku KTP tersebut dibuat oleh Bapak Mantan Kepala Desa Milli Kec.Toianas an.LASARUS SAE dan dari hasil pembuatan KTP Scan tersebut LASARUS SAE mendapat upah Rp.550.000/KTP.
Selanjutnya karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural petugas Satgas TKI memberikan pemahaman tata cara bekerja kemudian menunda keberangkatan calon tenaga kerja tersebut.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
