Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Barang Milik Jaya Anggrawan Dititipkan di Lapangan Futsal Milik Pithoby Pasca Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur NTT

Avatar photo
Reporter : LIA Editor: Redaksi
IMG 20230228 WA0073

KUPANG, Flobamora-news.com – Ekaskusi tanah di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT itu sah sah saja, jadi namanya eksekusi itu mahkotanya pengadilan. Percuma kita perkara capai-capai tidak ada eksekusi, jelas kita ada dasarnya. Kalau untuk eksekusi itu kan pettama kita memakai dasar 259 R.Bg. Suruh kosongkan kalau tidak mau ya kita eksekusi paksa. Barang-barang milik pak Jaya Anggrawan kami titipkan di lapangan futsal san siro Sikumana milik Pitoby. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Muthada Moh Mberu pada, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga :  Kapolda NTT Lantik 7 Kapolres Baru

Menurut Muthada bahwa perkara ini sudah angel maksudnya PK pertama ditolak makanya berani dieksekusi. Jadi upaya hukum laur biasanya sudah selesai ya kita eksekusilah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Memang PK tidak mengahalangi eksrkusi itu pasal 66 undang-undang Mahkamah Agung, tapi kita pengadilan hati-hati kalau ada PK pertama kita perhitungkan. Nah setelah PK pertama turun kita eksekusi”, ungkapnya.

“Urusan barang hilang, apa mereka ada indentifikasi barangnya, kan nagk juga. Kalau kita datang tidak dikosongkan, ya kita kosongkan paksa kan resiko. Coba kemarin kalau kita panggil datang mau kosongkan ya kita tidak akan kosongkan paksa”, jelas Muthada.