KUPANG, Flobamora-news.com – Ekaskusi tanah di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT itu sah sah saja, jadi namanya eksekusi itu mahkotanya pengadilan. Percuma kita perkara capai-capai tidak ada eksekusi, jelas kita ada dasarnya. Kalau untuk eksekusi itu kan pettama kita memakai dasar 259 R.Bg. Suruh kosongkan kalau tidak mau ya kita eksekusi paksa. Barang-barang milik pak Jaya Anggrawan kami titipkan di lapangan futsal san siro Sikumana milik Pitoby. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Muthada Moh Mberu pada, Rabu (1/3/2023).
Menurut Muthada bahwa perkara ini sudah angel maksudnya PK pertama ditolak makanya berani dieksekusi. Jadi upaya hukum laur biasanya sudah selesai ya kita eksekusilah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.