KUPANG, Flobamora-news.com – Ekaskusi tanah di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT itu sah sah saja, jadi namanya eksekusi itu mahkotanya pengadilan. Percuma kita perkara capai-capai tidak ada eksekusi, jelas kita ada dasarnya. Kalau untuk eksekusi itu kan pettama kita memakai dasar 259 R.Bg. Suruh kosongkan kalau tidak mau ya kita eksekusi paksa. Barang-barang milik pak Jaya Anggrawan kami titipkan di lapangan futsal san siro Sikumana milik Pitoby. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Muthada Moh Mberu pada, Rabu (1/3/2023).
Menurut Muthada bahwa perkara ini sudah angel maksudnya PK pertama ditolak makanya berani dieksekusi. Jadi upaya hukum laur biasanya sudah selesai ya kita eksekusilah.
“Memang PK tidak mengahalangi eksrkusi itu pasal 66 undang-undang Mahkamah Agung, tapi kita pengadilan hati-hati kalau ada PK pertama kita perhitungkan. Nah setelah PK pertama turun kita eksekusi”, ungkapnya.
“Urusan barang hilang, apa mereka ada indentifikasi barangnya, kan nagk juga. Kalau kita datang tidak dikosongkan, ya kita kosongkan paksa kan resiko. Coba kemarin kalau kita panggil datang mau kosongkan ya kita tidak akan kosongkan paksa”, jelas Muthada.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.