Nagekeo, Flobamora-News.com– Proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo sampai pada tahapan penerusan kepada penyidik Polres Nagekeo.
Menurut Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, dalam keterangan pers yang disampikan pada sejumlah media mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan KPPS menggunakan hak pilih orang lain yang tidak berada di tempat pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.
Yohanes mengatakan penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/LP/Kab/19.11/III/2024 dengan pelapor Romaldus Fredimus Lebi. Alamat : Pajoreja, Kecamatan Mauponggo dengan pekerjaan guru yang juga merupakan caleg dari Partai PKB. Laporan ini diteruskan ke penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.