Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Nagekeo Limpahkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Polisi 

Avatar photo
1713861256047
Pelimpahan ke Penyidik oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kab. Nagekeo; Blasius Timba, Photo dok: Flobamora-News

Nagekeo, Flobamora-News.com– Proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nagekeo sampai pada tahapan penerusan kepada penyidik Polres Nagekeo.

Menurut Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, dalam keterangan pers yang disampikan pada sejumlah media mengatakan laporan ini berkaitan dengan dugaan KPPS menggunakan hak pilih orang lain yang tidak berada di tempat pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yohanes mengatakan penanganan tindak pidana pemilu berdasarkan laporan yang diregistrasi dengan nomor 001/LP/Kab/19.11/III/2024 dengan pelapor Romaldus Fredimus Lebi. Alamat : Pajoreja, Kecamatan Mauponggo dengan pekerjaan guru yang juga merupakan caleg dari Partai PKB. Laporan ini diteruskan ke penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Kajian Penlok Bandara Surabaya II Untuk Ganti Penlok 2011 yang Berada di Lahan Milik TNI

“Dugaan berdasarkan laporan pelapor : Ketua KPPS pada 3 TPS di Desa Ngera. Penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Nagekeo setelah penanganan mulai dari penerimaan laporan, kajian awal terkait dengan keterpenuhan syarat formil materiil untuk diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu melakukan klarifikasi para pihak pelapor, terlapor, saksi dan ahli. Klarifikasi sudah dilakukan kepada 31 orang untuk memperoleh keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan di Desa Ngera, ” katanya.