Nagekeo, FlobamoraNews– Bawaslu Kabupaten Nagekeo, NTT, menindaklanjuti pengaduan terkait dugaan praktik penggelembungan suara pada Pemilihan umum 14 Februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Johanes Emanuel Nane mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan berikut bukti valid terkait dugaan pelanggaran Pemilu (penggelembungan suara) pada tiga TPS di salah satu Desa terpencil di pedalaman Maunori.
Kuat dugaan praktik penggelembungan suara ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh penyelanggara guna memenangkan salah satu caleg.
“Saat ini sedang dilakukan penelusuran dan itu menjadi informasi awal, Bawaslu bersama sentra Gakumdu melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada keterpenuhan syarat formil dan materil untuk diproses masuk ke pidana Pemilu atau tidak” jelas Ketua Bawaslu Nagekeo Johanes Emanuel Nane di ruang kerjanya Kamis (22/02/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.