Hari ini dari data yang kami lakukan melalui dasar hukum Dampak Sosial (Damsos) Bapak Gubernur NTT melaluI SK Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial dalam rangka penyediaan lahan pembagunan Bendungan Manikin dan Ketuanya adalah Bapak Sekda.
Bapak Setda dengam kewanagannya membebtuk tim Satgas yang ditunjuk kepada Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS-NT II)
Kami melakukan tahapan-tahapan antara lain:
1.Persiapan, melakukan informasi publik tentang kegiatan ini dan melakukan sosialisasi kepada warga di delapan desa terdampak .
2.Melakukan kalirifikasi dan Validasi data.
Harapan
Kepala BBWS NT-II berharap bahwa proses pengadaan tanah dapat selesai tanpa hambatan, sehingga pembangunan Bendungan Manikin dapat segera dimulai. Kementerian PUPR juga meminta kepada Menteri KLH untuk menurunkan status dari 191,24ha yang saat ini sudah berproses di Kementerian KLH dari hutan produksi menjadi HPL.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
