BELU, Flobamora-news.com – Belum genap bulan diresmikan, Salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Belu, Rumah Sakit Sumber Kasih Sejati terancam gulung tikar lantaran sang investor kecewa karena telah mengeluarkan biaya pembangunan begitu besar, namun pemasukan yang didapatnya sangat kecil. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Rumah Sakit Sumber Kasih Sejati, dr. Hendrik Roman Klaran ketika dihubungi media ini pada, Senin (23/9/2019).
Dikatakan bahwa pemilik Rumah Sakit Sumber Kasih Sejati Adalah investor. Menurut sang investor, biaya yang dikeluarkannya selama ini sangat besar, namun pemasukan yang didapatnya sangat sedikit. Karena itu, dirinya berencana untuk menutup Rumah Sakit yang beralamat di Jl. Meo baru, Tenukiik RT 009, RW 003, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL itu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pemasukan yang sedikit disebabkan karena Rs Sumber Kasih Sejati belum diperkenankan untuk melayani pasien BPJS. RS Sumber Kasih Sejati hanya diperkenankan untuk melayani pasien umum.
Untuk diketahui, dengan adanya Program Kesehatan Gratis yang diusung Presiden Joko Widodo, maka hampir seluruh masyarakat Kabupaten Belu telah masuk menjadi anggota BPJS. Hal inilah yang menyebabkan jarang sekali ada pasien umum non BPJS yang dirawat di Rumah Sakit.
“Di Kabupaten Belu, hampir semua masyarakat sudah memiliki BPJS. Jarang sekali ada orang yang mau berobat sebagai pasien umum. Jadi kalau kita diperkenankan untuk melayani pasien BPJS, maka kita bisa memperoleh pemasukan yang banyak. Namun, bila kita hanya melayani pasien umum saja, maka kemungkinan kita bisa bangkrut,” pungkas dr. Hendrik.
Mengapa RS milik pengusaha kaya Timor Leste ini tidak bisa melayani BPJS? Sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan Tahun 2019, hanya rumah sakit yang terakreditasi saja yang melayani pasien BPJS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.