Nagekeo, Flobamoranews.com— Pemerintah Kabupaten Nagekeo, NTT, hingga saat ini belum melakukan penanganan dampak bencana gelombang pasang yang menerjang pantai Selatan tepatnya di Desa Udiwidowatu, Kecamatan Keotengah yang terjadi Jumat pekan lalu. Pasalnya sampai hari ini belum ada bantuan apapun yang dilakukan oleh Pemerintah baik itu melalui BPBD maupun Dinas teknis lain.
“Belum ada sama sekali, BPBD hanya tinjau lokasi, hanya foto-foto habis pulang, sampai hari ini belum datang lagi. Pembersihan material kemarin kami masyarakat gotong-royong dibantu teman-teman dari TNI-POLRI” ungkap Pj Kepala Desa Udiwidowatu Ludgerdus Sale Dando melalui sambungan telepon Senin (18/03/2024).
Dia menjelaskan pihak Pemerintah Desa sudah membuat laporan bencana akan tetapi belum ada penanganan lanjutan. “Kemarin hanya dari Kapolres Nagekeo yang datang bersama jajarannya memberikan sumbangan sembako untuk para korban” ungkap Dia.
Menurut Sale Dando melihat kondisi di lapangan penanganan pasca bencana yang mesti dilakukan adalah dengan membangun tanggul penahan atau Bronjongnisasi di pesisir pantai agar masyarakat sekitar bisa aman. “Harus pakai tembok penahan atau Bronjong” ujarnya.
BPBD Salahkan Badan Keuangan Daerah
Keterlambatan penanganan bencana gelombang pasang yang sempat memutuskan akses jalan antar Kecamatan itu diakui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agustinus Pone. Sehari setelah bencana pihaknya sudah melakukan identifikasi untuk kaji cepat guna menetapkan desain anggaran. Namun sampai hari ini belum ada realisasinya.
“Di bawah itu belum ada penanganan sama sekali. Untuk pembersihan lokasi, ada alat berat di PU tapi, mau beli BBM uang tidak ada, Biaya Tak Terduga (BTT) itu dibawah kendali Dinas Keuangan kami itu pekerjanya. Jadi ada dua tuan BTT ini, kami ini bertanggungjawab atas pekerjaan fisik, tapi kalau Keuangan tidak sediakan uang untuk apa” ungkap Gusti Pone saat diwawancarai di Kantor BPBD Nagekeo Senin (18/04/2024).
Dia menyebut bahwa, Badan Keuangan Daerah (BKD) menjadi penyebab keterlambatan proses pencarian alokasi anggaran BTT yang mana prosedurnya sangat bertele-tele, memakan waktu tiga sampai empat hari bahkan satu minggu, padahal masyarakat sudah butuh bantuan. “Ini ada sesuatu yang tidak beres, Bupati disposisi satu hari, tapi tindak lanjut berantai-rantai” tohoknya.
Dijelaskannya, alur penanganan Bencana dilakukan melalu beberapa tahapan. Pertama pihaknya melakukan kaji cepat untuk mengeluarkan status bencana. Setelah status bencana selanjutnya diajukan rencana kebutuhan biaya (RKB) berdasarkan hasil survei di lapangan. Kemudian BPBD merekomendasi pekerjaan apakah penangananya melalui proses tender atau swakelola bersama dengan tim teknis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.