Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bencana Maundai Belum Ditangani, DPRD Nagekeo Panggil Mitra Komisi

Avatar photo
1000384790
Rapat kerja Komisi ll DPRD Nagekeo bersama mitra Komisi, Photo dok: Flobamora-news

Nagekeo, Flobamora-news.com–Komisi ll DPRD Nagekeo, NTT, menggelar rapat kerja bersama BWS Nusa Tenggara ll, BPBD Kabupaten Nagekeo, Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat. Rapat yang sudah berlangsung selama dua hari tersebut membahas beberapa persoalan menyangkut kemaslahatan hidup banyak orang.

Ada dua pokok pembahasan yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya penanganan bencana alam gelombang Pasang yang terjadi di Desa Udiwidowatu, Kecamatan Keotengah beberapa waktu lalu dan jebolnya sayap kanan tembok Bendung Sutami, Mbay.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari hasil rapat selama dua hari ini kelihatan integrasi lintas sektor itu tidak berjalan, ada ego sektoral sehingga terkesan membuang tanggung jawab” ungkap Ketua Komisi ll DPRD Nagekeo Safar Laga Rema di Kantor DPRD Nagekeo Jumat (5/4).

Baca Juga :  Dinas Kominfo Belu Adakan Lomba Foto Instagram

Dengan dua permasalahan yang sampai saat itu belum ditangani Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Safar menilai koordinasi lintas sektor dalam tubuh birokrasi Pemkab Nagekeo tidak berjalan dengan baik. “Antara PU, BPBD, Inspektorat, Keuangan, kelihatanya tidak ada koordinasi yang bagus” katanya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD ujar Safar, sebenarnya punya perhatian serius terhadap setiap persoalan yang tengah melanda masyarakat Kabupaten Nagekeo saat ini terutama terhadap bencana alam. Dia menyayangkan permasalahan ini justeru tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah.

“Seperti ada perlambatan yang sengaja dibuat di tingkat birokrasi, proses pencairan terlalu panjang, butuh banyak meja, banyak orang sehingga roh darurat bencana ini mereka seolah tidak pahami dengan baik” beber Safar.

Baca Juga :  Hanura Buka Pendaftaran Calon Bupati Nagekeo 2024

Pemerintah lanjut Safar, semestinya lebih paham regulasi yang mengatur progam reguler dan tanggap darurat, jangan menggeneralisir semua progam pemerintah menjadi program reguler di atas dalil aturan dan regulasi. “Status kedaruratan ada tenggang waktunya, jika sudah melewati masa darurat itu sudah tidak masuk dalam kategori darurat” jelas Dia.