Oleh: Petrus Bala Pattyona.
*Disertasi, Artikel, Pidato, Jurnal, Wawancara pun dijadikan Bukti Sengketa*
JAKARTA, Flobamora-news.com – Dalam Perbaikan Permohonan Pemohon Capres 02 yang diserahkan pada tanggal (10/06) selain tetap menggunakan link berita, untuk diserahkan ke Mahkamah Kliping bukan ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon juga menyerahkan tambahan bukti seperti kutipan Pidato Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (03/05/2013) dengan judul Peran Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dalam Sengketa Pemilu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.