Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bank BI Lakukan Penertiban KUPVA di Wilayah Atambua

Avatar photo
20190928 102605
KUPANG, Flobamora-news.com –Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau yang dikenal dengan istilah “money changer” di  wilayah perbatasan semakin marak. Menyikapi hal itu, pada 19-20 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank melakukan penertiban terhadap KUPVA yang tak memiliki izin di wilayah Atambua.

Eddy Junaedi, Kepala Tim SP, PUR, Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT mengatakan, penertiban itu dilakukan setelah tim dari Kantor Perwakilan BI Provinsi NTT melakukan pemetaan pada awal Agustus lalu. Dari hasil pemetaan itu, ditemukan sekitar sepuluh penyelenggara KUPVA bukan bank yang tidak memiliki izin dari BI. Ada juga penyelenggara yang memasang tanda izin palsu.

Baca Juga :  Xiaomi Hadirkan Redmi Go Smartphone dengan Harga Rp 899,000

“Penertiban ini dilakukan terhadap empat penyelenggara, dua penyelenggara diantaranya telah menghentikan kegiatannya, dua penyelenggara lainnya dalam proses pengajuan izin ke Bank Indonesia. Sementara lima penyelenggara lainnya sudah tidak melakukan kegiatan transaksi valuta asing dan satu penyelenggara tidak beroperasi pada saat penertiban,” kata Eddy.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penertiban oleh BI dilakukan dengan penempelan stiker. Pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha dilarang merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban tersebut karena akan dikenai ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP. Stiker penertiban akan dilepaskan hanya jika pihak bersangkutan telah mengantongi izin dari BI.