Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bantu TKI Scan KTP Mantan Desa Toianas Langgar Moratorium Gubernur NTT

Avatar photo
IMG 20190724 WA0029

Satu KTP dibayar Rp. 550.000, 00

KUPANG, Flobamora-news.com – Gubernur NTT telah mengeluarkan Moratorium terkait larangan kepergian Tenaga Kerja Indomesia asal NTT ke luar Daerah atau negara lain. Pencabutan Moratirium ini sampai sekarang belum diketahui Pasti. Namun Hal ini tidak diindahkan oleh Lasarus Sae mantan Kepala Desa Toianas Kecamatan Toianas Kabupaten TTS.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal ini diketahui saat petugas Satuan Tugas (Satgas) TKI Ilegal mencekal keberangkatan Satu orang tenaga kerja di Bandara Udara (Bandara) El Tari Kupang, pada hari Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 09.50 Wita

Baca Juga :  Inovasi Kebijakan Publik, Gubernur NTT

Petugas Satgas TKI Nonprosedural mencekal Satu (01) Calon tenaga kerja nonprosedural didepan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.
Tujuan Kupang-Surabaya-Medan via Lion Air JT 0695
Adapun data nama Calon Tenaga Kerja sebagai berikut :