Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNN Kaltim Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba 

Avatar photo
20190921 191659

SAMARINDA, Flobamora-news.com – Tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) kalimantan Timur (Kaltim) dipimpin oleh Kasi Penyidikan Kompol I Made S.J, berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika dan Barang Bukti, di Simpang 4 Kelurahan Sempaja Kecamatan Sei Pinang, Samarinda Kalimantan Timur, pada Jum’at (20/9/2019) pukul 15.30 Wita.

Menurut Made, menindak lanjuti informasi intelijen yang bersumber dari laporan masyarakat akan akan adanya transaksi narkotika. Tim pemberantasan melaksanakan pengejaran terhadap mobil Ayla merah KT 1971 RJ yang di duga membawa Narkotika jenis sabu Dan pada saat akan dilakukan pencegatan di simpang 4 Jl. Juanda (Lampu Merah) tersangka tidak mengindahkan perintah petugas untuk berhenti dan melarikan diri dengan melaju ke Arah Jalan Pembangunan – terus belok ke Arah Vorvo dan ke Arah Jalan M.Yamin, serta sebelumnya juga diketahui tersangka membuang bungkusan narkotika ke pinggir jalan di sekitar Pos Pengawasan Lalu Lintas Jalan Juanda (Dibawah Fly Over). Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas disepanjang Jalan dari Jalan Juanda sampai dengan Jalan M. Yamin dan baru berhasil dihentikan karena Macet di Lampu Merah Jalan PM. Noor. Saat hendak dihentikan kedua kalinya tersangka tetap tidak mengindahkan perintah petugas untuk menyerahkan diri, ketika petugas mencoba mendekat mengeluarkan tersangka dari mobil, dalam keadaan kaca mobil terbuka tersangka menarik senjata petugas (terjadi tarik menarik) dan berupaya tetap jalan sehingga petugas ikut terseret dan hampir terlindas, petugas baru terlepas saat mengeluarkan tembakan mengarah ke tersangka. Dan kendaraan yang dikemudikan tersangka melaju dan terperosok ke arah parit. Petugas yaitu Bripka Effendy sempat tersungkur dan mengalami luka robek di bagian mulut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Barang Bukti:

Baca Juga :  Diduga Tebang Pilih , Polres Sarolangan Jambi Resmi Dilaporkan.Ini Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Setelah dilakukan pengujian dan penimbangan diketahui barang bukti yang diperoleh yaitu :
1. 11( sebelas) kantong plastik sabu dengan berat 1009,43 gr
2. Dua kantong ekstasi jumlah 200 butir dan berat 83,18 gr bruto

Dengan rincian :