Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BNNP Tetapkan Tujuh Kawasan di NTT Rawan Narkoba

Avatar photo
IMG 20191005 WA0178

KUPANG, Flobamora-news.com –Kepala Badan Narkotika Nasionsl Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Lia Novika Ulya, S.KM mengatakan bahwa, penetapan  Tujuh Kawasan Rawan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN), ini berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2019 dengan menggunakan 8 indikator pokok (kasus kejahatan narkoba, angka kriminalitas/aksi kekerasan, bandar pengedar narkoba, kegiatan produksi narkoba,  angka pengguna narkoba, barang bukti narkoba, entry point narkoba, dan kurir narkoba).

Sedangkan Lima indikator pendukung (banyak lokasi hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy tinggi, tingginya angka kemiskinan, ketiadaan sarana publik dan rendahnya interaksi sosial masyarakat).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Berdasarkan Delapan indikator pokok dan Lima indikator pendukung tersebut diperoleh Tujuh kawasan rawan narkoba di Provinsi NTT dengan tingkat kerawanan waspada”, jelas Lia saat press release bersama wartawan di aula BNN Provinsi NTT, Jumat (4/10/19).

Baca Juga :  Brantas Narkoba, BNN Musnahkan Satu Hektar Lahan Ganja 

Menurut Lia Novika, Tujuh kawasan yang dimaksud antara lain :

1.Labuan Bajo-Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.                                      .          2.kelurahan Kamalaputi kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.                                         3.Desa Wailiti,kecamatanAlokBara-Maumere, Kabupaten Sikka. 4.Kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima, kota Kupang.     5.Desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu. 6.Kelurahan Kampung Baru-kecamatan Kota Waikabubak, kabupaten Sumba Barat. 7.Kelurahan Alak, kecamatan Alak, kota Kupang.