Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Kasat Lantas Polres Belu Minta Uang Pelicin

Avatar photo
images 7

Belu, Flobamora-news.com – Diduga Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra meminta uang pelicin pada salah seorang warga sebesar 15 juta saat ingin menarik kasus kecelakaan yang ditangani Satuan Lantas Polres Belu.

Kejadian itu berawal dari kecelakaan Lalulintas yang terjadi pada tanggal 14 November 2019 di Depan Masjid Halilulik, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Saat itu, sebuah Dum Truck bernomor polisi DH 9288 EB yang dikendarai oleh Rikardus Muit ingin masuk ke hutan di depan Masjid Halilulik. Tiba-tiba datang sebuah motor yang dikendarai oleh Robertus Torin dengan kecepatan tinggi dari arah belakang langsung menabrak dum truk bagian belakang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat kecelakaan itu, Robertus mengalami patah tulang pada salah satu bagian tubuhnya. Karena itu, Torin segera dilarikan ke Rumah Sakit Marianum Halilulik.

Baca Juga :  Pengurus DPP Golkar Desak Ketum Gelar Rapat Pleno

Tak lama usai kejadian, polisi pun langsung datang melakukan olah TKP. Salah satu anggota Lantas Polres Belu yang turun ke Lokasi kejadian menjelaskan kepada keluarga Robertus bahwa dari hasil keterangan para saksi, Robertuslah yang bersalah. Akan tetapi, sang Sopir tetap ditahan di Polres Belu selama proses hukumnya masih berjalan.

Robertus hanya beberapa hari masuk RS Marianum Halilulik untuk dirawat secara medis. Tiga hari kemudian, Robertuspun dipaksa keluar dari rumah sakit untuk dilanjutkan dengan pengobatan tradisional atas pertimbangan keluarga.

Baca Juga :  LBH Surya NTT: Kami Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Pemilik dum truck, Fransiskus Manek pun tidak lepas tanggung jawab. Dirinya menanggung semua biaya pengobatan, baik di rumah sakit Halilulik maupun biaya pengobatan tradisional.

Atas niat baik itulah, tepatnya pada tanggal 18 November 2019, pihak keluarga Robertus memutuskan untuk membuat surat perdamaian di atas materai 6.000 di Dusun Fohokiik, Desa Raiulun, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka disaksikan oleh Sekretaris Desa, Bernadus Bau.

Dengan dasar surat perdamaian itu, Pihak Keluarga Robertus bersama pemilik dum truck pergi ke Polres Belu (20/11/2019) untuk menarik kasus.

Sesampai di Polres Belu, mereka menemui salah seorang anggota Lantas bernama Nathan. Saat itu, Nathan meminta Pemilik dum truck untuk membeli kertas 1 Rim. Permintaan itu pun dipenuhi. Namun, masih ada permintaan lain lagi yaitu biaya lain-lain sebesar 15 Juta Rupiah sesuai dengan permintaan Kasat Lantas.

Baca Juga :  Jokowi Berangkatkan Pasukan Perdamaian Indonesia ke Kongo dan Lebanon

Mendengar itu, Fransiskus Manek akhirnya jadi berpikir ulang, untuk apa uang sebesar itu? Namun, karena tidak ingin sopirnya mendekam lebih lama di dalam jeruji besi, Fransiskus pun coba menawar lebih rendah yaitu 5 juta Rupiah.

“Saya hanya mampu lima juta. Kalau lebih dari lima juta, mungkin sopir tinggal tahan di dalam penjara dulu. Saya harus cari pinjaman dulu baru bisa kasih keluar,” tutur Fransiskus.