Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Pemecatan Karyawan PT IMB Didemo PMII Kupang

Avatar photo
IMG 20190626 WA0063

KUPANG, Flobamora-news.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang gelar unjuk rasa dikantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk rasa kepedulian PMII terhadap korban pemecatan sepihak yang diduga dilakukan oleh PT. Ice Maju Bersama, Rabu (26/6/2019)

Pihak PT Ice Maju Bersama tidak mebayar jam lembur karyawan atas nama Yafred Oja bekerja sebagai seorang karyawan ( Drivers ) Luar Kota dan dalam kota dan 10 karyawan korban pemecatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Abdul Syukur selaku koordinator lapangan aksi dalam orasinya mengatakan, bahwa pihak PT Ice Maju Bersama telah melanggar amanat UU Ketenagakerjaan Repubik Indonesia No 13 Tahun 2013, pemberi kerja atau pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur.

Baca Juga :  Lerai Perkelahian Clever Pardi Bara Tewas Ditikam

Pasal 77 ayat 2 Waktu kerja meliputi : 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 78 ayat 2 Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

IMG 20190626 WA0061

Hasnu Ibrahim selaku Ketua umum PMII Kupang menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak dan menguji komitmen Disnakertrans provinsi NTT, apakah bekerja dibawah perintah UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau bekerja dibawah kendali PT Aice Maju Bersama.

Baca Juga :  Diduga Menyebarkan Berita Hoax TKN Laporkan Indopos

PMII Menggelar aksi unjuk rasa ini atas bentuk kepedulian serta kepekaan PMII terhadap laporan salah satu Korban PHK sepihak dan 10 orang rekan-rekan nya yang telah melaporkan persoalan tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) hingga tahap Mediasi ke 4 namun belum ada kejelasan, bahkan langkah mediasi antar korban dan Pihak PT IMB oleh Dinas Tenaga Kerja Justru merugikan Karyawan.

Belum lagi berbagai kasus lainnya seperti pihak perusahaan yang tidak membayar tunjangan kesehatan para karyawannya, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Warga Elar Selatan Ditemukan Meninggal Dunia

Padahal sangat jelas amanat UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia setiap karyawan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh Peraturan Menteri.

Berdasarkan hasil Advokasi (Studi kasus) dan kajian Empiris PMII Kupang atas pelaporan pihak korban PHK PT AMB disekretariat PMII Kupang , kami berpandangan sebagai berikut :

1. PT IMB Telah melanggar hak karyawan menjadi Anggota serikat Tenaga Kerja

2. PT IMB telah melanggar Hak Karyawan atas jaminan sosial dan K3 ( Keselamatan serta Kesehatan Kerja )