Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Mantan Gubernur FLR dan Setda NTT Terima Fee Proyek NTT Fair

Avatar photo
20191002 203337

KUPANG, Flobamora-news.com. – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gedung NTT Fair, dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Didalam pembacaan dakwaan oleh JPU secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair Di antaranya, Mantan Gubernur NTT, Drs. FLR diduga menerima fee proyek sebesar 6 persen, dan Sekda NTT BP juga diduga menerima uang fee berjumlah Rp.125 juta,
ini merupakan pengakuan dari para saksi yang saat itu berhubungan langsung dengan pemberi maupun penerima fee.

Baca Juga :  Mantan Kades Nanaet Diduga Buat SPJ Fiktif 281 Juta Dana Desa

Menurut JPU, Ini sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327 dari total anggaran proyek RP. 29 miliar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada Saat persidangan Jaksa membacakan dakwaan untuk masing- masing terdakwa atas nama, Linda Ludianto, Fery Jonas Pandi dan Barter Yusuf.

Sidang kali ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama untuk terdakwa Fery Jonas Pandi, dipimpin oleh Hakim Ketua Ikrarniekha Fau, didampingi Ibnu Kholik dan Ali Muhtarom.

Dilanjutkan sidang kedua dengan terdakwa Barter Yusuf dan Linda Ludianto yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fansiska Paula Nino.

Baca Juga :  Dekatkan Polisi dan Masyarakat Polres TTS Gencar Gelar Jumat Curhat

Hal yang menarik dalam persidangan kali ini adalah, terkait isi dakwaan jaksa. Sebab didalam dakwaan secara jelas menyebutkan nama-nama penerima Fee proyek NTT Fair sekaligus menjadi bagian dari kerugian Negara sebesar Rp 12.799.476.327.dari total anggaran proyek Rp 29 miliar.