Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Opini  

Dilematika Seleksi Perangkat Desa Serentak Kabupaten TTS

Avatar photo
IMG 20190613 WA0001

“Antara Hukum, Moralitas dan Kepentingan”

Oleh ; Yusak Naitboho, SH

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

SOE, Flobamora-news.com – Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur mendadak euforia dengan disahkannya Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Perbup No. 38 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa. Fakta ini sebelumnya dapat dilihat pada lingkungan sekitar tempat tinggal kita maupun isntansi-instansi pemerintahan, guna melengkapi berbagai dokumen formal yang ditentukan.

Selain itu isu ini menjadi viral dan terus berkembang dikalangan masyarakat hingga kini oleh karena tak kunjung dilanjutkan, namun tidak pernah dilihat fakta hukum yang terjadi.

Baca Juga :  Profisiat Forkot (Maumere) dan Media online yang Mempublikasikan Pembangunan Menara Lonceng Santu Yohanes Paulus II Maumere

Terdapat problem yang perlu dicermati dan dianalisis secara ilmiah; Pertama, Apakah Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati diperbolehkan melangkahi Perda dan Peraturan yang lebih tinggi. Kedua; Analisis terhadap proses seleksi perangkat desa, Ketiga; Apakah yang harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.

Pertama; Peraturan perundang-undangan tunduk pada asas hierarki yang diartikan suatu Peraturan perundang –undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi kedudukannya yaitu; asas Lex Superior Derogat Lex Inferior.

Fakta ini dapat dilihat pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; (Psl. 7, menunjukan bahwa; UUD, UU, Perpu, PP, dan Perda ).

Baca Juga :  Pancasila, Pemersatu Segala Perbedaan

Rasio legisnya adalah: Perda harus tunduk pada PP maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya. Demikian pula Perbup harus tunduk pada Perda maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.

Secara yuridis sebagaimana undang-undang pemerintahan daerah, Perda hanya dapat dibuat untuk menjalankan tugas Otonomi Daerah dan Tugas pembantuan, serta dalam keadaan tertentu dibuat untuk menjalankan kewenangan delegasi yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kedudukannya.

Memang, kemudian dibuatkan konteks diluar hal tersebut, yakni dalam rangka menjalankan materi muatan lokal, tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang – undangan; (Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembuatan Produk Hukum Daerah).

Baca Juga :  Teroris Semakin Teriris Pasca Aksi Bom Bunuh Diri di Pos Penjagaan

Demikian idealismenya, maka bagaimana dengan regulasi yang dipakai oleh Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menjalankan kegiatan seleksi perangkat desa serentak saat ini ?