Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dituduh Mencuri, Mantan Karyawan Perusahaan Milik Bupati Belu Minta Kejelasan Hukum

Avatar photo
20190725 151720

Belu, Flobamora-news.com – Salah satu mantan Karyawan PT. Dian Nusa Lestari (DNL), Marten Haki menuntut kejelasan hukum terkait tuduhan pencurian kepada dirinya yang dilakukan oleh pihak perusahaan sejak tahun 2018. Pasalnya, kasus pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tasifeto Timur (Tastim) tersebut hingga kini belum ada kejelasannya.

Mantan Karyawan perusahaan milik Bupati Belu, Willy Lay itu menjelaskan bahwa dirinya sudah diambil keterangan oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, hingga saat ini, polisi belum memiliki cukup bukti untuk memroses Marten lebih lanjut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepada wartawan di Atambua, Rabu (24/7/2019), Marten mengatakan dirinya menuntut kejelasan hukum atas kasus tersebut karena berdampak pada pembayaran haknya berupa pesangon dan hal lainnya.

Baca Juga :  Diduga Mabuk Miras Tuan Pesta Tikam Tamunya Sendiri

Tak hanya itu, kejelasan hukum atas tuduhan pencurian itu berdampak pada langkah hukum yang akan ditempuhnya berupa pemulihan nama baik, jika kemudian tuduhan mencuri itu tidak terbukti.

“Katanya saya curi rantai eskavator dan sudah lapor polisi. Saya juga sudah diperiksa polisi. Tapi selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya tunggu karena habis lebaran 2019 lalu mau panggil lagi saya, tapi ternyata tidak ada panggilan sampai sekarang,” ungkap Marten yang saat itu didampingi salah satu keluarganya.

Marten Haki sebenarnya tidak tinggal diam. Sebelumnya, dirinya sempat mengadu apa yang dialaminya ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Laporan ini direspon baik oleh Dinas Nakertrans.

Baca Juga :  Temui Forkompimda Menjadi Agenda Pertama Rangkaian Kunjungan Kerja HW di Medan

Akhirnya, pada Rabu (29/5/2019), Dinas Nakertrans melakukan mediasi antara PT. Dian Nusa Lestari dengan eks karyawannya di Kantor Dinas Nakertrans Belu.

Saat itu, Martin Haki mengatakan, laporan ke polisi itu telah menghambat upaya dirinya untuk menuntut haknya berupa pesangon dan juga telah menjadi penyebab dirinya dipecat dari perusahaan tersebut setelah bekerja sejak tahun 2011 lalu.

“Mereka lapor kehilangan barang sejak Oktober 2018 tapi tidak diproses. Saya baru diberhentikan Februari 2019 karena mencuri. Padahal setelah dilaporkan ke polisi, saya masih terima gaji dan dapat THR. Kalau saya mencuri dan sudah lapor polisi kenapa saya masih terima gaji?” tanya Marten.

Mengenai laporan ke polisi tersebut, Marten mengatakan, dirinya sebagai sopir tronton mengikuti proyek pengerjaan jalan sabuk perbatasan di wilayah Lamaknen. Saat itu, pengawas PT. Dian Nusa Lestari atas nama Tom melaporkan dirinya ke Polsek Tastim karena mencuri rantai eskavator namun hingga saat ini belum ada kejelasan kasus tersebut.

Baca Juga :  Fakta Persidangan! Diduga Rekayasa BAP Embung Nifuboke JPU Ditegur,  Hakim: Ini Kebohongan

“Saya sudah dituduh mencuri tapi sampai sekarang tidak jelas. Saya sudah ke Dinas Nakertrans Belu tapi mereka minta ada surat dari polisi. Sementara polisi bilang tidak ada barang bukti dan saksi,” ujar Marten.

Kapolsek Tastim, Iptu Samsul Arifin yang dikonfirmasi awak media pada Rabu (24/7/2019) malam membenarkan adanya laporan kasus pencurian tersebut. Namun, lanjutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.