Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja NTT utamakan pelayanan yang optimal, cepat, efektif dan prima

Avatar photo

KUPANG, Flobamora-news.com –. PT.Jasa Raharja (Persero) cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyelesaikan pengurusan perlindungan dasar tahap awal kepada ahli waris korban akibat kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Timor Raya ,Depan SPBU Tanah Merah, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah ,Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Kamis/3 Mei 2018 sekitar pukul 6.30 wita.  Sesuai dengan Laporan Polisi No LP/K/174/V/2018 Res.Kpg yang disampaikan oleh Laurensius Ade Suyanto Penanggung Jawab Pelayanan-Jasa Raharja NTT , Jumat/4 April 2018.

Baca Juga :  'Gatot' di Eltari Cup, Dualisme Kepengurusan, Persena Terancam Gagal Ikut Piala Soreatin

Kronologis kecelakaan tersebut berawal saat sepeda motor Honda Revo Fit,DH 5282 HT yang dikendarai oleh saudara Mesak Naben memboceng penumpang a.n. Maria Talaen bergerak dari arah Oesao menuju arah Kupang. Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) datang dari arah berlawanan sebuah sepeda motor Honda Beat DH 2180 HZ yang dikendarai oleh saudara Julius Messakh, sesaat kemudian sepeda motor Honda Beat tersebut melaju ke kanan untuk mendahului kendaraan di depannya, namun bertepatan dengan datangnya sepeda motor Honda Revo Fit dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.