KUPANG, Flobamora-news.com – Pasal 4 (1) UU No 34 Tahun 1964 menyatakan, yang mendapat santunan ialah setiap orang yang menjadi korban mati. Tetapi kecelakaan tunggal tidak mendapatkan Santunan Jasa Raharja.
Juhrizal Jamiati warga RT 03/ RW 02 Kelurahan Bonipoi Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur, mengaku kaget dan baru tahu saat dijelaskan oleh wartawan Flobamora-news.com tentang Kecelakaan Tunggal diklaim oleh PT Jasaraharja Putera.
Menurut Juhrizal, saat kami memperpanjang STNK di Samsat kami telah membayar iuran Jasa Raharja jadi kami tidak perlu membayar ke asuransi lain lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.