Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejam !!!, Tabrak Permendikbud No 20 Tahun 2019. SMK Negeri 2 Pekanbaru Hilangkan Hak Masyarakat Miskin

Avatar photo
IMG 20190730 WA0231

PEKANBARU, Flobamora-news.com – Walau Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan aturan akan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru untuk lembaga pendidikan mulai dari pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Menengah Atas (SMA) dan Menengah Kejuruan (SMK), untuk pemerataan bagi masyarakat memperoleh pendidikan yang layak, namun aturan tetap aturan yang dapat dilanggar oleh lembaga pendidikan sendiri baik itu dilakukan oknum Kepala Sekolah sendiri maupun yang dilakukan melalui oknum guru yang menjabat sebagai ketua pelaksana PPDB.

Baca Juga :  Kesaksian Yuli Afra Tak Mampu Buktikan Frans Lebu Raya Terlibat Kasus NTT Fair

IMG 20190730 WA0235

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Didalam pelaksanaan PPDB sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB, bahwasanya lembaga pendidikan SMA / SMK Wajib menerima siswa didik tidak mampu sebanyak 20% dari jumlah total kuota yang diterima baik yang sudah maupun belum menjalankan wajib belajar 12 tahun.Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut dibawah ini :

Baca Juga :  Kodim 1604/Kupang gelar Bintal Fungsi Komando

Pasal 19

(1) Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah