Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kekerasan Terhadap Anggota Pena Batas RI-RDTL Kembali Terulang

Avatar photo
IMG 20190722 WA0131

Belu, Flobamora-news.com – Kekerasan terhadap Anggota Persatuan Jurnalis Belu Perbatasan (Pena Batas) RI-RDTL Kembali Terulang. Terhitung di pertengahan tahun 2019, sudah tiga kejadian menimpa awak Pena Batas.

Pertama dilakukan oleh Panwascam Raihat, Petrus Lelo kepada Ketua Pena Batas Fredrikus Royanto Bau pada saat Pemungutan Suara Ulang di TPS 04, Dusun Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Perbatasan Negara RI-RDTL, Sabtu (27/04/2019).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadiannya saat wartawan TimorDaily.com itu berusaha mengambil foto dan video petugas KPPS tersebut. Namun karena berlawanan arah matahari, Jurnalis Fredrikus harus masuk ke dalam tenda (di luar area yang dibatas tali, masih di bagian pinggir luar) agar bisa mengambil foto dan video secara jelas.
Pada saat itulah Ketua Panwascam Raihat Petrus Lelo datang dan dalam jarak sekitar empat sampai lima meter dengan nada suara agak keras langsung melarang saya untuk jangan mengambil gambar di tempat itu. Padahal disaat itu ada juga anggota Panwas lainnya yang mengambil gambar dan berdiri searah dengan wartawan TimorDaily.com itu.

Baca Juga :  Uskup Padang Terima Minyak Suci di RS. Carolus Borromeus Bandung

Kejadian kedua dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Belu, Iptu Ivans Drajat kepada salah satu anggota Pena Batas, Mariano Parada saat meliput kunjungan pejabat Timor Leste saat menjenguk tersangka kasus Narkoba di Mapolres Belu, Kamis (20/6/2019). Iptu Ivans juga menebar ancaman akan mempidanakan wartawan yang meliput peristiwa penangkapan pasangan suami isteri asal Timor Leste yang ketahuan membawa Narkoba berupa ribuan pil ekstasi sebanyak 4.874 butir di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Perbatasan RI-Timor Leste, Rabu (29/05/2019) siang. Kejadian ini sempat menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Provinsi NTT dan Ikatan Wartawan (Intan) Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Terjun ke Jurang di Obyek Wisata Guci Tegal

Kekerasan terhadap jurnalis yang tergabung dalam Pena Batas RI-RDTL ini kembali terulang. Kali ini dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dari Partai PKPI, Regina Mau Loe di ruang sidang utama DPRD Belu terhadap Anggota Pena Batas RI-RDTL, Marcel Manek.

Bentuk kekerasan yang dilakukan berupa pelarangan meliput di ruang sidang oleh Regina Mau Loe ini sebenarnya buntut dari keributan antara anggota dewan lainnya dengan pejabat Pemda Belu pada sidang sebelumnya. Akibat dari keributan dua pejabat tersebut, terdapat gelas-gelas kaca yang pecah dan berserakan di dalam ruang sidang.

Baca Juga :  Hati-hati Ada Penipuan Via WhatsApp Mengatasnamakan Pejabat Kejari Ngada

Hal ini menarik perhatian wartawan untuk mengabadikan momen tersebut untuk diberitakan. Pada saat akan memotret pecahan gelas tersebutlah anggota DPRD, Regina Mau Loe melarang wartawan Marcel Manek untuk tidak boleh meliput.

Menurut Regina Mau Loe, wartawan harus meminta izin pimpinan DPRD sebelum memotret pecahan gelas kaca di ruang sidang tersebut.

images 17
Marcel Manek

Wartawan Voxntt.com ini mengaku tindakan Regina Mau Loe itu sangat berlebihan dan tidak mencerminkan perilaku anggota DPRD yang memahami tugas jurnalis yang juga adalah mitra DPRD.