Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Lay Wadu Mengecam Tindakan Penggugat Aktifitas Diatas TanahNya

Avatar photo
IMG 20190419 WA0014

KUPANG, Flobamora-news.com – Putusan terhadap Perkara Perdata nomor: 123/Pdt.G/2018/PN.Kpg telah selesai. Pasalnya, Gugatan penggugat atas nama Jopinus Rubu tidak dapat diterima atau ditolak.

Sebelumnya, kepada penggugat dan tergugat memiliki hak banding yang diatur dalam Hukum Acara Perdata dan diberi waktu empat belas hari dalam menyatakan sikap. Sayangnya, dalam rentang waktu yang ditentukan penggugat tidak sama sekali menentukan sikap sehingga dengan sendirinya putusan terhadap kasus tersebut dinyatakan telah Berkuatan Hukum Tetap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dengan demikian hak atas persil tanah Lie Jaka yang terletak di RT. 12, RW. 06 Kelurahan Ledeunu masih dalam penguasaan John Lay Wadu dan Yohanes Wale.

Baca Juga :  Polres Belu Dimejahijaukan karena Kasus Pembunuhan di Kamanasa yang Merengut Satu Nyawa