Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Penyelundup 4.874 Pil Ekstasi Paksa Polres Belu Segera Limpahkan Berkas P-21

Avatar photo
sdsds Copy

BELU, Flobamora-news.com – Kuasa Hukum tersangka dugaan penyelundup 4.874 pil ekstasi, Jemi Haekase memaksa Kepolisian Resort Belu segera melimpahkan berkas P-21 ke Kejaksaan Negeri Belu. Hal ini dikarenakan penanganan kasus dua orang tersangka penyelundup 4.874 pil ekstasi ini sudah berjalan 80-an hari masa tahanan di Kepolisian Resort Belu, tapi berkasnya belum rampung untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Belu.

“Kita harapkan penyidik bisa segera menyerahkan berkas perkara, menyerahkan barang bukti dan tersangka yaitu P-21 ke Kejaksaan,” demikian ungkap Kuasa Hukum Jemi Haekase saat diwawancarai awak media melalui telepon seluler, Rabu (04/09/2019).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diakui bahwa memang dalam satu proses penyidikan ada batasan waktu terhadap penahanan setiap tersangka. Penyidik mempunyai kewenangan 20 hari pertama diperpanjang dan diakumulasi bisa mencapai 120 hari.

Baca Juga :  Korem 161/Wira Sakti Bekali Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara Serta Bela Negara

Terkait kasus ini, Kuasa Hukum Jemi Haekase mengatakan bahwa kedua tersangka berwarga Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) sudah menjalani hari ke 80-an sehingga bila dihitung- hitung batas akhirnya jatuh pada tanggal 27 September 2019.

“Kalau saya hitung-hitungan batas akhirnya tanggal 27 September 2019. Setelah itu kewenangan penyidik selesai,” jelasnya.

Dijelaskan, apabila dalam 120 hari itu tidak dilengkapi berkas P-21 untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Belu, maka kedua tersangka harus dikeluarkan demi hukum. Artinya, proses-proses perkara itu tetap lanjut, hanya saja kedua tersangka tidak menjalani tahanan fisik.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Atas Dugaan Salah Tembak BNN di SUMUT Berjalan Lambat

Selaku kuasa hukum dari dua tersangka kasus dugaan penyelundup ribuan butir ekstasi seberat 1, 861 Kg dari Timor Leste ke Indonesia, Jemi Haekase terus melakukan pendampingan sesuai tahapan hukum dan langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak berwenang.

Dirinya pun sudah menyiapkan berbagai bukti untuk mengungkapkannya sebagai pertimbangan jaksa dan hakim dalam tahapan ke persidangan.