Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Lagi-Lagi Surat Terbuka Untuk Bapak Gubernur NTT

Avatar photo
20190724 101714

Pasca
“ Penetapan Anggota Komisi Informasi NTT yang Bermuatan Politik Primordial”

KUPANG, Flobamora-news.com  –Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang saya hormati, pertama sekali, saya mohon maaf karena saya harus bertemu Bapak dengan kondisi Surat Terbuka ini.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua, point penting yang hendak saya sampaikan dalam Surat Terbuka ini adalah Penetapan Calon Komisi Informasi NTT yang Bermuatan Politik Primordial yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Saya memilih membuat surat terbuka kepada Bapak, karena saya mengagumi gebrakan-gebrakan inovatif Bapak, baik melalui perkataan maupun perbuatan yang sudah Bapak lakukan .
Masih segar di memori saya adalah pernyataan Bapak yang pernah dilansir oleh sebuah koran lokal yang mengutip pernyataan Bapak bahwa Bapak dipilih bukan untuk menjadi Gubernur Suku tertentu. Pernyataan Bapak sangat didaktis-humanis, mengandung unsur pembelajaran universal yang holistik bagi siapapun yang ada di NTT ini.
Saya yakin Bapak membuat pernyataan ini berangkat dari refleksi panjang atas praktek penyelenggara pemerintahan yang selama ini terjadi di daerah ini.
Maka pernyataan Bapak, “ Gubernur dipilih bukan untuk Suku tertentu”, mustinya juga menjadi semangat anggota komisi I DPRD NTT.

Baca Juga :  Diduga Ada Mafia BBM Subsidi Oleh Beberapa Perusahaan di Perbatasan RI-RDTL

Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur NTT yang terhormat,
Saya memberikan apresiasi kepada Bapak, karena Bapak berani membentuk lembaga negaraini, walau Bapak belum setahun memimpin provinsi ini. Saya menilai Bapak memiliki political will yang tinggi karena mustinya menurut amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Ini dibentuk di daerah-daerah setelah dua tahun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini disahkan pada tanggal 30 April 2008. Ternyata komisi ini sudah jauh tertinggal sembilan tahun dari komisi informasi di daerah lain. Pembentukan Komisi Informasi ini tentu bukan tanpa pertimbangan matang.
Bapak pasti memiliki pertimbangan yang tidak jauh berbeda dari tujuan dibentuknya Undang-Undang ini yakni untuk mengakomodir hak-hak sipil masyarakat untuk ikut mengawal dan mengawasi pemerintahan agar berjalan baik dan bersih. Tentu bagi Bapak, kehadiran Komisi Informasi Publik di NTT akan sangat membantu untuk mewujudkan visi Bapak, Menuju NTT Bangkit dan Sejahtera.