Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Maraknya Bisnis Ilegal di Daerah Perbatasan RI-RDTL dan Sebuah Solusi Hukum

Avatar photo
20191217 225715

BATUGEDE, Flobamora-news.com- Maraknya bisnis ilegal yang dilakukan masyarakat di Daerah Perbatasan RI-RDTL Membuat miris banyak kalangan, tak terkecuali kaum akademisi.

Salah satu kaum akademisi yang ikut prihatin dengan kejadian tersebut adalah para akademisi dari Pascasarjana Universitas Warmadewa – Bali. Pada tahun 2017 lalu, para Dosen dari Pascasarjana Warmadewa melakukan riset terkait dengan maraknya bisnis ilegal yang terjadi di Daerah Perbatasan RI-RDTL.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil riset tersebut mencatat banyak faktor penyebab terjadinya bisnis ilegal di Daerah Perbatasan RI-RDTL itu. Salah satunya adalah faktor adanya kesamaan budaya dan asal usul leluhur. Namun, kedua wilayah ini harus dipisahkan karena sejarah penjajahan yang berbeda.

Baca Juga :  Melalui Skema Kredit Merdeka, Bank NTT Cabang Mbay Bina 233 Pelaku UMKM

“Kesamaan budaya ini membuat masyarakat yang berada di Daerah Perbatasan RI-RDTL terkadang lupa bahwa mereka telah terpisah menjadi dua negara yang memiliki hukum yang berbeda,” ungkap Direktur Program Pascasarjana Universitas Warmadewa, Prof.Dr.Ir. I Hede Suranaya Pandit, M.P.

Faktor lain lagi adalah terkait sosio-ekonomi masyarakat yang berada di Daerah Perbatasan RI-RDTL. Walau telah berbeda negara, namun karena adanya hubungan kekeluargaan yang cukup dekat, maka sering masyarakat di Daerah Perbatasan RI-RDTL saling membantu di saat ada saudaranya yang mengalami kesulitan ekonomi. Semisal, arisan untuk kepentingan pendidikan bagi anak-anak atau masalah kesehatan, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Video Detik-Detik Wiranto Ditimkam di Pandeglang, Banten

Selain itu, masih ada beberapa faktor lain lagi yang akhirnya sangat memungkinkan untuk terjadinya bisnis ilegal untuk saling menopang perekonomian masyarakat di wilayah Perbatasan RI-RDTL. Akan tetapi, apapun alasannya, bisnis ilegal tidak dapat dibenarkan secara hukum.

20191217 225735