Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Marsel Ahang: Pembangunan Embung di Cibal Barat Mengabaikan Prosedur

Avatar photo
20190805 002624

RUTENG, Flovamora-news.com –Marsel Ahang anggota DPRD kabupaten Manggarai fraksi PKS mempertanyakan Proyek embung yang di bangun sejak tahun 2016 di Wae Kebong, Cibal Barat yang di danai APBD senilai Rp 1,2 miliar.

Kepada Flobamora News Ahang menjelaskan, bupati Deno pernah mengirim surat dengan No BLHD.660.1/053/2016 pada tanggal 2 april yang ditujukan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melalui direktorat jenderal planalogi kehutanan dan tata lingkungan hidup.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi surat tersebut kata Ahang, dari kementerian bukan merupakan rekomendasi atau izin, tetapi isi suratnya disarankan untuk konsultasi ke dinas kehutanan propinsi NTT

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengeroyokan Wartawan, Badria Rikasari : " Itu tidak benar "

“Surat yang di keluarkan dari kementrian kemarin bukan rekomendasi atau surat izin tetapi menyarankan untuk konsultasi ke dinas kehutanan propinsi” kata ahang