Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

OJK: Satgas Waspada Investasi Tindak 133 Fintech Peer To Peer Ilegal

Avatar photo
20191009 234001

JAKARTA, Flobamora-news.com – Satuan Tugas (Satgas) Waspada menindak 133 Fintech Peer to Peer yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Demikian diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing melalui siaran yang diterima Flobamora-news.com, Selasa (9/10/2019).

Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga yang menjadi anggotanya terus melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat, mengingat masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer to peer lending tidak berizin yang bisa merugikan masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tongam Tobing mengatakan edukasi mengenai pentingnya memilih perusahaan fintech peer to peer lending yang berizin OJK, harus semakin gencar dilakukan mengingat Satgas hingga awal Oktober kembali menemukan dan langsung menindak 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, yang tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga :  Korem 161/Wira Sakti Peringati Hari Kesaktian Pancasila

“Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya,” kata Tongam.