KUPANG, Flobamora-news.com – Momen Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ke-23 ditandai dengan adanya penandatanganan kerja sama antara Pemkot Kupang dan Bank NTT kesepakatan bersama (MoU) pengolahan sampah, Kamis (25/4/2019).
Penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) pengolahan sampah dilakukan Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore dan Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alex Riwu Kaho.
Setelah dilakukan penandatanganan MoU, Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore bersama Forkompinda Kota Kupang dan para mantan walikota dan wakil walikota Kupang, kemudian diarahkan menuju stan Bank NTT untuk menyaksikan demonstrasi penggunaan mesin pengolahan sampah organic yang disiapkan bank NTT.
Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alex Riwu Kaho bersama tim Bank NTT kemudian menjelaskan tatacara penggunaan mesin pengolahan sampah serta manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan mesin ini. Untuk membuktikannya, mesin pengolahan sampah pun dihidupkan dan ditunjukan bagaimana mesin tersebut bekerja.
Direktur Pemasaran Dana Bank NTT, Alex Riwu Kaho menjelaskan, Bank NTT menggandeng pemerintah Kota Kupang untuk ikut menangani masalah sampah dengan menyiapkan mesin pengolahan sampah. Sehingga sampah-sampah plastic dan sampah organic lainnya bisa didaur ulang menjadi produk yang berguna.
Sampah plastik bisa didaur ulang menjadi tutup botol dan lainnya sementara sampah-sampah organic seperti kotoran dan daun-daunan bisa diolah menjadi pupuk. Sehingga member manfaat kepada masyarakat dan membuat sampah tidak menumpuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.