Kupang, Flobamora-news.com,-Pengadilan Agama Kelas IB propinsi Nusa Tenggara Timur mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama pos jasa konsultasi layanan bantuan hukum dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Surya Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal ini disampaikan oleh Drs H Bisman MHI. jumat (25/01/2019 ).
Menurut Bisman, Pos jasa konsultasi bantuan hukum adalah ruang dan wadah yang disediakan oleh Pengadilan Agama kupang yang diberikan kepada pemberi layanan bantuan hukum untuk melayani pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum secara gratis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.