Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pengadilan Tipokor Kupang Gelar Putusan Lima Terdakwa Korupsi Dana PNPM

Avatar photo
20190405 192453

KUPANG, Flobamora-news.com – Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang perkara terdakwa Korupsi Dana Pemberdayaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Kota Baru Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur, Selasa 2 April 2019 dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

Dalam amar putusan perkara yang dibacakan oleh hakim ketua Fransika Paula Nino SH, MH, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende serta kuasa hukum terdakwa Yulius Balun SH.
Majelis hakim berpendapat, kelima terdakwa telah terbukti melakukan tindakan korupsi sesuai yang diatur dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Akibat tindakan dari para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 325 juta. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman dan denfa masing masing Rp 50 juta subsider satu bulan dan disertai dengan pengembalian kerugian keuangan negara yang masih tersisa.

Baca Juga :  IMMALA: Pemda Malaka Segera Selesaikan Masalah Gaji Guru Honorer