Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penuntasan Capai 88%, 1.906 PNS Terlibat Tipikor Diberhentikan Tidak Hormat

Avatar photo
IMG 20190813 WA0134

JAKARTA, Flobamora-news.com –Tenggat waktu penetapan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi PNS terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) berakhir 30 April 2019.

Sampai dengan batas waktu tersebut terhitung 1.237 Surat Keputusan (SK) PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 SK PTDH yang seharusnya diterbitkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Batas waktu itu sudah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 6 Maret 2019 kepada PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D), sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK,” ujar Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN.

Baca Juga :  Rumahnya Menjadi Sasaran RTLH dari TMMD 105, Mama Serlin: Terima Kasih TNI

Mengenai progresnya, hingga 1 Agustus 2019 jumlah penyelesaian kasus PNS Tipikor BHT mencapai persentase 88% atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 sudah ditetapkan SK PTDH, dengan rincian sebagai berikut:

PNS Tipikor BHTDATA BKNSK PTDH DITETAPKANInstansi Pusat9884Instansi Daerah2.2591.822Total2.3571.906