Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pernyataan Jubir KPK, Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Markus Mekeng 

Avatar photo
IMG 20191012 WA0058

Ket Foto; M. Ambardi, SH. MH/foto:istimewa

KUPANG, Flobamora-news.com –Pernyataan dan komentar Febri Diansyah, Kepala Divisi Humas KPK tentang Kemungkinan akan dilakukan jemput paksa atas mangkirnya Melchias Markus Mekeng terhadap surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan mendapat respons dari M. Abardi selaku Penasihat Hukum Melchias Markus Mekeng.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu yang mendorong M. Ambardi dari Kantor Hukum PETRUS SELESTINUS & ASSOCITAES untuk menyampaikan tanggapan dan klarifikasi terkait beberapa surat panggilan yang disampaikan kepada Melchias Markus Mekeng dari KPK.

“Dari KPK sudah empat kali surat panggilan,” demikian M. Ambardi dalam keterangan tertulis yang diterima Flobamora-news.com di Kupang, Sabtu (12/10/2019).

Baca Juga :  Sam Haning: Saya Akan Lapor Balik, Jika Laporan Terhadap Kliennya Tidak Dicabut

Pertama, surat KPK tertanggal 9 September 2019 untuk pemanggilan MMM pada tanggal 11 September 2019 menghadap penyidik KPK untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka Samin Tan.

Menanggapi Surat panggilan tanggal 9 September 2019, menurut Ambardi, Tenaga Ahli Mechias Markus Mekeng pada tanggal 10 September mengirim surat dan meminta untuk penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi yang ditujukan kepada KPK dan menginformasikan bahwa Melchias Markus Mekeng berdasarkan surat tugas pimpinan DPR RI sedang menjalankan Perjalanan Dinas ke Bern, Swiss dalam rangka pembahasan UU Bea Meterai dari tanggal 7 September sampai 13 September 2019.

Baca Juga :  Diduga Ada Kecurangan, Masyarakat Desa Teun Tolak Hasil Pilkades

Lebih lanjut, Ambardi menjelaskan bahwa pada tanggal 11 September 2019, Deputi Penindakan KPK memanggil kembali Melchias Markus Mekeng untuk datang pada hari Senin, 16 September 2019. Menanggpi surat panggilan tanggal 11 September 2019, menurut Ambardi, maka pada tanggal 13 September 2019, Tenaga Ahli Melchias Markus Mekeng telah mengirim surat pemberitahuan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi sekaligus menginformasikan bahwa Melchias Markus Mekeng sedang melakukan perjalanan dinas ke Bern, Swiss dari tanggal 7 sampai 13 September 2019.

Baca Juga :  KPK Tahan DPO Tersangka Suap Bagi-Bagi Proyek 

Kemudian, menurut Ambard, KPK pada tanggal 16 September 2019 kembali memanggil Melchias Markus Mekeng untuk menghadap pada tanggal 19 September 2019.

“Surat panggilan Nomor Spgl/6000/DIK.01.00/23/09/2019, tertanggal September 2019 dimaksud pada bagian Kepala Surat tertulis “Surat Panggilan Ke-2 (Dua), padahal Surat Panggilan dimaksud menjadi surat panggilan ke-3 (tiga), namun demikian Herman B Hayong, Tenaga Ahli Anggota DPR RI a.n Melchias Markus Mekeng tetap mengirim Surat Pemberitahuan dan meminta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan dengan alasan Melchias Markus Mekeng sedang menjalankan perjalanan dinas ke Bern, Swiss sekaligus akan melakukan check up kesehatan jantung hingga 25 September 2019,” kata Ambardi.